Jl. Almamater, Kampus USU,Sumatera Utara (061) 8213250 dte@usu.ac.id

Outcome Based Education Curriculum

Penyusunan kurikulum mengakomodasi kebijakan MBKM yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Permendikbud No 3 Tahun 2020 memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya. Melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan antusiasme dan cita-citanya.

erujuk kepada buku “Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka” dan buku “Panduan Dekonstruksi dan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Universitas Sumatera Utara dengan Pendekatan Outcome-Based Education (OBE) dan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka” dan PERTOR USU, maka kegiatan pembelajaran di Universitas Sumatera Utara dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan pada program studi terkait di Universitas
b. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan pada program studi yang berbeda di lingkungan Universitas Sumatera Utara (Implementasi MBKM)
c. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan pada program studi yang sama di universitas lain, di dalam dan di luar negeri (implementasi MBKM)
d. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan pada program studi yang berbeda di universitas lain, di dalam dan di luar negeri (implementasi MBKM)
e. Pembelajaran pada institusi non-perguruan tinggi, di dalam dan di luar negeri (implementasi MBKM).

Berdasarkan lima bentuk kegiatan pembelajaran tersebut, ada tiga pola yang dapat diadopsi oleh seluruh Prodi S1 di seluruh Universitas Sumatera Utara yang menjadi sasaran implementasi program MBKM, yaitu pola 8-0-0, 5-2-1 dan 6-1-1. Ketiga pola tersebut dideskripsikan sebagai berikut:
a. 8-0-0: Kegiatan pembelajaran yang dilakukan selama 8 semester di dalam universitas.
b. 5-2-1: Kegiatan pembelajaran yang dilakukan selama 5 semester di dalam universitas, 2 semester di luar universitas, dan 1 semester kembali mengikuti kegiatan pembelajaran di dalam universitas.
c. 6-1-1: Kegiatan pembelajaran yang dilakukan selama 6 semester di dalam universitas dan 2 semester di luar universitas.

Susunan mata kuliah dapat dilihat Courses